- Keselarasan Program dengan Pemkab, Baznas Muba Distribusikan Bantuan Pendidikan Beasiswa Se-Kecamata
- Pemkab Muba Teken MoU Bersama Dengan BNN Provinsi Sumatera Selatan
- Pemkab Muba Buka Akses Tenaga Kerja Industri Migas Bagi Putra Daerah
- Musi Banyuasin Siap Perkuat Peran Daerah dalam Kebijakan Energi
- Wakil Bupati Rohman Hadiri Pelantikan Pengurus Karang Taruna Sumsel 2025-2030
- Tabligh Akbar Semarakkan Tahun Baru Islam 1447 H di Lais
- Bupati Toha Sambut Kepala BNNK Musi Rawas, Bahas Pembentukan BNN di Kabupaten Muba
- Bupati Muba H M Toha Hadiri Sedekah Rami dan Sunat Massal di Babat Toman, Disambut Antusias Warga
- Pemkab Muba Gelar Upacara Harkopnas ke-78 Tahun 2025
- Bupati H M Toha Lepas Para Peserta Bhayangkara Muba Run
Hani S Rustam Bacakan Usulan Raperda TA 2023
Rapat Paripurna DPRD Banyuasin

Istimewa
Banyuasin, Kirkanews - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam, SH menyampaikan Nota Pengantar tentang Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Jumat (5/7/2024).
Dalam laporannya, Pj Bupati mengatakan, berdasarkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Belum diaudit) yang telah diserahkan, BPK RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan Laporan Keuangan tersebut dilakukan oleh Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara bertahap, yaitu pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah.
Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dan instansi terkait selama 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 Februari 2024 sd 29 Februari 2024. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terinci selama 30 hari kalender dimana Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam 2 periode yaitu tanggal 19 Maret 2024 sd 5 April 2024 dan tanggal 16 April sd 27 April 2024 dan hasilnya Hasil pemeriksaannya dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah disampaikan secara resmi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tanggal 17 Mei 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Baca Lainnya :
- Kompak, Forkopimda Banyuasin Tanam Pohon Bersama0
- Pemkab Banyuasin Kembali Maksimalkan OPM dan Pelayanan Kolabiratif0
- Siswa KKL di Banyuasin, Sekda Sambut Baik0
- Merry Hani : Kami Merasa Terhormat0
- Merry Hani Hadiri Perayaan Harganas 2024 di Semarang0
“Angka-angka atau Informasi yang lebih detail terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023, dapat dilihat pada buku Laporan Keuangan (audited) yang telah kami sampaikan kepada masing-masing Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya sangat berharap agar sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dapat melakukan penelitian berbahasa yang pada akhir pembahasan diharapkan pula kiranya Raperda sebagai hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dimaksudkan dapat disetujui bersama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan bersama yang dituangkan dalam bentuk Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023 dapat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.
"Kami ingin dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, tidak terdapat hal yang dapat menjadi hambatan prinsip sehingga Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dapat segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya dapat kita jadikan acuan untuk melaksanakan perubahan APBD tahun anggaran 2024," jelasnya.(am)
