- Pemkab Muba Gelar Upacara Harkopnas ke-78 Tahun 2025
- Bupati H M Toha Lepas Para Peserta Bhayangkara Muba Run
- Pemkab Muba Gelar Pisah Sambut Dandim 0401 Muba dan Ketua Pengadilan Agama Sekayu
- Ketua Dekranasda Muba Hj Patimah Toha Apresiasi Pameran HUT ke-45 Dekranas
- Terlambatnya Gaji PPPK, Sekda Banyuasin Jelaskan Ini
- Semarak Tahun Baru Islam 1447 H di Tungkal Jaya, Wabup Rohman: Mari Bangun Muba dengan Keimanan
- Muba Jadi Tuan Rumah Dialog Yuridiksi Karet Rakyat
- Komitmen SATU University Dalam Kemajuan Literasi Teknologi di Dunia Pendidikan
- Komitmen SATU University Dalam Kemajuan Literasi Teknologi di Dunia Pendidikan
- Empat Objek di Muba akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten
Siap Laksanakan Pemilu 2024, Pj Bupati Lepas Logistik
Pelepasan Dilakukan Langsung Oleh Pj Bupati Banyuasin

Istimewa
Banyuasin, Kirkanews - Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam, SH melepas langsung secara ceremonial Distribusi Logistik Pemilu Tahun 2024, yang berlangsung di Gedung Graha Sedulang Setudung Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin Selasa (6/2/2024). Logistik Pemilu ini nantinya akan disebar di berbagai TPS yang ada di Wilayah Kabupaten Banyuasin.
"Pendistribusian Logistik ini harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya," ungkap Hani saat menyampaikan sambutan.
Orang nomor 1 di Bumi Sedulang Setudung yang ditunjuk Kemendagri ini, juga berpesan agar seluruh petugas harus cermat dan harus sudah sampai ke TPS itu H-1 sebelum hari pemungutan suara. Selanjutnya jika pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Lainnya :
- Pj Bupati Banyuasin Ajak Perusahaan Turut Bantu Bersihkan Parit Sungai0
- Tanjung Lago Segera Jadi Kawasan Transpolitan0
- Hani : Normalisasi Sungai Boom Berlian Sudah Sesuai Perencanaan0
- Hani Turunkan Langsung Bantuan Darurat Untuk Korban Kebakaran0
- Hani Ternyata Masih Satu Garis Keturunan Dengan KH Balian Ujung Tanjung0
"Berarti harus ada kepastian tanggal 13 Februari 2024 perlengkapan pemungutan suara harus sudah sampai di TPS," tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 sebagaimana di amanatkan pada pasal 434 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Pemerintah daerah telah memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku.
"Selama dalam pelaksanaan Pendistribusian Logistik Pemiluh Tahun 2024 ini, saya mengharapkan tetap melakukan pendampingan dari pihak keamanan demi untuk mewujudkan pemenuhan Logistik untuk pemiluh Tahun 2024 ini yang transparan, profesional, dan berintegritas," pungkasnya.(am)
