- Muba Petarung, Muba Juara! Resmi Raih Posisi Runner-Up Porprov Korpri Sumsel 2025
- Bupati Toha dan Anggota DPRD Muba Ikuti Diklat Kepemimpinan Partai NasDem se-Sumsel
- Investor Bakal Garap Pabrik CPO di Tungkal Jaya Muba Nilai Investasi Capai Rp240 Miliar
- APDESI Muba Temui Bupati Toha: Bahas Kesejahteraan hingga Infrastruktur Desa
- Bupati Muba H M Toha Semarakkan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Muba
- Peringati HKG PKK Ke-53, TP PKK Muba Gelar Khitanan Massal
- Spektakuler! Wagub Cik Ujang Launching Maskot dan Logo Porprov XV dan Peparprov V Sumsel 2025
- Bupati Toha Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III Muba 2025
- 900 Talenta Pencak Silat Beradu Keterampilan di Bupati Cup III Musi Banyuasin 2025!
- Bupati Muba Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Pramuka Masa Bakti 2025-2030
Investor Bakal Garap Pabrik CPO di Tungkal Jaya Muba Nilai Investasi Capai Rp240 Miliar
Pemkab Muba memudahkan investasi di daerahnya, dan investor segera melengkapi persyaratan perizinan serta mematuhi lingkungan sesuai aturan

PALEMBANG(KIRKA) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali dilirik investor yang bergerak dalam pengolahan minyak mentah kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak mentah inti kelapa sawit.
Hal ini terungkap saat Bupati Muba HM Toha SH, yang diwakili Sekretaris Daerah Muba Dr. Apriyadi MSi, menerima PT Perkasa Inti Tani untuk presentasi rencana pembangunan pabrik CPO di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, pada Kamis (3/7/2025) di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang.
Sekda Muba Dr. Apriyadi MSi turut didampingi oleh:
Baca Lainnya :
- APDESI Muba Temui Bupati Toha: Bahas Kesejahteraan hingga Infrastruktur Desa0
- Bupati Muba H M Toha Semarakkan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Muba0
- Peringati HKG PKK Ke-53, TP PKK Muba Gelar Khitanan Massal0
- Spektakuler! Wagub Cik Ujang Launching Maskot dan Logo Porprov XV dan Peparprov V Sumsel 20250
- Bupati Toha Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III Muba 20250
* Kepala DPMPTSP Riki Junaidi
* Kadin Kominfo Herryandi Sinulingga AP
* Plt Kadis Perkim M Ridho ST
* Kadisbun Muba Akhmad Toyibir SSTP MSi
* Kepala Disdagperin Muba Azizah SSos MT
* Perwakilan Dinas PUPR
* Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup
"Kita sangat bersyukur datangnya investor untuk berinvestasi di Kabupaten Muba, namun di sisi lain kita harus memastikan bahwa perizinan dan kajian aspek lingkungan harus menjadi prioritas untuk diperhatikan," tegas Sekda Muba, Dr. Apriyadi MSi.
Aturan-aturan terkait persoalan perizinan akan dikaji oleh DPMPTSP Muba. Kewajiban untuk melengkapi perizinan juga telah ditegaskan oleh Bupati Muba HM Toha, dan setelah pabrik berdiri, diharapkan prioritaskan tenaga kerja warga Muba sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
"Selain itu, untuk mendirikan pabrik CPO, perusahaan wajib mematuhi PP 28 Tahun 2025, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," jelasnya.
Dengan adanya PP ini, pemerintah bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin.
Perwakilan PT Perkasa Inti Tani, Kevin, merinci investasi yang akan dilakukan pihaknya, yakni bergerak dalam pengolahan minyak mentah kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak mentah inti kelapa sawit.
"Lokasi investasi nantinya akan berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, di lahan seluas 43 hektar," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menyiapkan investasi dengan prakiraan nilai sebesar Rp240 Miliar, dengan kapasitas produksi 45 ton per jam dan kapasitas produksi pabrik sebesar 60 ton.
Kevin juga menambahkan bahwa pihaknya berencana menggandeng KUD di area pabrik dan wilayah sekitarnya untuk sumber bahan baku.
"Kami bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam program percepatan investasi dan membuka lapangan kerja untuk masyarakat sekitar dan kami tentunya akan mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku ," tandasnya. (el/lis)
