- Biowash Inovasi olah sampah Organik Jadi Pupuk di Banyuasin
- Mandadak Bupati Banyuasin Menjadi Guru
- Pemkab Banyuasin Bersama Forkopimda Dialog Dengan FKUB
- Sekda Bersama Dandim 0430 Banyuasin Tamam Cabai Bersama
- SATU University Jadi Kampus Pelopor Inovasi Pendidikan Berbasis AI Bagi Pelajar
- Wujudkan Perempuan Sehat, PKK Muba Dukung Skrining Kanker Serviks Berbasis AI di RSUD Sekayu
- Peringatan Maulid Nabi dan Pelantikan Pengurus NU di Pangkalan Tungkal: Wabup Muba Ingatkan Peran St
- Wabup Muba Hadiri Maulid Nabi dan Haflah Ponpes Riyadhul Iman di Lawang Wetan
- Bupati H.M. Toha Tohet Apresiasi Semangat Dewan Pendidikan Muba untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
- Operasi Pasar Murah Sambut HUT Muba ke-69, Harga Sembako Lebih Terjangkau
Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

SUNGAI LILIN (KIRKA) –Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin dan merupakan amanat dari PP No. 68 Tahun 2010.
Tema sosialisasi ini adalah “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sebagai Sentra Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan”. Kegiatan dibuka oleh Plt. Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, S.IP, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan desa/kelurahan, pihak kecamatan, tokoh masyarakat, dan media.
Baca Lainnya :
- Bupati Toha: Jadikan Kejurda Ajang Cetak Prestasi dan Perkuat Karakter Pemuda Muba 0
- Wabup Muba Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah 2025 di JCC0
- BPS Gelar Survei Kebutuhan Data 2025: Ajak Masyarakat Beri Penilaian Pelayanan Publik0
- Wabup Muba Rohman Hadiri Pertemuan Tim Perumus LTKL 20250
- Bupati Muba Serahkan Penghargaan Kearsipan dan Digitalisasi 20250
Deliniasi dan Harapan
Irfan Afriadi menjelaskan bahwa deliniasi RDTR mencakup wilayah Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi, dan Desa Sri Gunung. Output yang diharapkan adalah masyarakat dan pelaku usaha dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ditetapkan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Rencana Detail Tata Ruang
Andri Wahyudi, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Tujuan penataan ruang adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penyusunan Perbup
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alva Elan, S.ST, M.PSDA, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST, M.Si, menyampaikan bahwa Perbup No. 43 Tahun 2024 merupakan amanah dari Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016. Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin memiliki luas ± 2.723,30 hektar.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menyebarluaskan informasi kepada seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang tertuang dalam rencana tata ruang. (rel/lis)
