- APDESI Muba Temui Bupati Toha: Bahas Kesejahteraan hingga Infrastruktur Desa
- Bupati Muba H M Toha Semarakkan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Muba
- Peringati HKG PKK Ke-53, TP PKK Muba Gelar Khitanan Massal
- Spektakuler! Wagub Cik Ujang Launching Maskot dan Logo Porprov XV dan Peparprov V Sumsel 2025
- Bupati Toha Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III Muba 2025
- 900 Talenta Pencak Silat Beradu Keterampilan di Bupati Cup III Musi Banyuasin 2025!
- Bupati Muba Dilantik Sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang Pramuka Masa Bakti 2025-2030
- Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin
- Bupati Toha: Jadikan Kejurda Ajang Cetak Prestasi dan Perkuat Karakter Pemuda Muba
- Pemkab Muba Siap Lepaskan Kontingen untuk Porprov KORPRI 2025
Pemkab Musi Banyuasin Gelar Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

SUNGAI LILIN (KIRKA) –Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Aula Kantor Camat Sungai Lilin dan merupakan amanat dari PP No. 68 Tahun 2010.
Tema sosialisasi ini adalah “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sebagai Sentra Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan”. Kegiatan dibuka oleh Plt. Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi, S.IP, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan desa/kelurahan, pihak kecamatan, tokoh masyarakat, dan media.
Baca Lainnya :
- Bupati Toha: Jadikan Kejurda Ajang Cetak Prestasi dan Perkuat Karakter Pemuda Muba 0
- Wabup Muba Hadiri Rakor Pengelolaan Sampah 2025 di JCC0
- BPS Gelar Survei Kebutuhan Data 2025: Ajak Masyarakat Beri Penilaian Pelayanan Publik0
- Wabup Muba Rohman Hadiri Pertemuan Tim Perumus LTKL 20250
- Bupati Muba Serahkan Penghargaan Kearsipan dan Digitalisasi 20250
Deliniasi dan Harapan
Irfan Afriadi menjelaskan bahwa deliniasi RDTR mencakup wilayah Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi, dan Desa Sri Gunung. Output yang diharapkan adalah masyarakat dan pelaku usaha dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ditetapkan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Rencana Detail Tata Ruang
Andri Wahyudi, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Tujuan penataan ruang adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penyusunan Perbup
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alva Elan, S.ST, M.PSDA, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Arwin, ST, M.Si, menyampaikan bahwa Perbup No. 43 Tahun 2024 merupakan amanah dari Perda RTRW Kab. Muba No. 8 Tahun 2016. Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin memiliki luas ± 2.723,30 hektar.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menyebarluaskan informasi kepada seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang tertuang dalam rencana tata ruang. (rel/lis)
